KOMPAS.com - Rapid test atau tes cepat belakangan menjadi salah satu syarat bagi orang-orang yang akan bepergian ke luar daerahnya.
Pemerintah mensyaratkan calon penumpang pesawat dan kereta jarak jauh salah satunya untuk melakukan rapid test terlebih dahulu. Bila hasilnya non-reaktif atau negatif, mereka dapat bepergian.
Hal yang terbaru adalah rapid test digunakan sebagai syarat peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer ( UTBK) di Surabaya. Opsi lain jika tidak melakukan rapid test adalah melakukan tes swab.
Kebijakan itu diatur dalam surat edaran Nomor 421.4/5853/436.8.4/2020 yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan mulai diedarkan Kamis (2/7/2020).
Peserta UTBK-SBMPTN wajib menunjukkan uji rapid test dengan hasil nonreaktif atau tes swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.
Lalu, apakah rapid test ini efektif sebagai syarat bepergian dan termasuk mengikuti ujia UTBK?
Mengapa rapid test dapat digunakan sebagai syarat untuk bisa melakukan sesuatu seperti bepergian dan mengikuti tes?
Baca juga: UTBK-SBMPTN 2020 di Surabaya, Calon Mahasiswa Wajib Bawa Hasil Rapid Tes Nonreaktif
Epidemiolog Indonesia kandidat doktor dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, menjelaskan mengenai rapid test dan juga tes lainnya.
Dicky membedakan rapid test menjadi 2 jenis, yaitu rapid test antigen dan antibodi. Sementara itu rapid test yang selama ini digunakan Indonesia adalah kebanyakan rapid test antibodi.
"Bila yang dimaksud adalah rapid test antibodi maka tidak efektif. Di Indonesia yang antibodi," ujarnya pada Kompas.com, Jumat (3/7/2020).