KOMPAS.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTPMT) mengumumkan adanya 167.653 peserta yang lulus Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020.
Para peserta tersebut akan berkuliah di 85 PTN di Indonesia.
Peserta yang lulus terdiri atas peserta non-Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebanyak 123.099 orang dan peserta pemilik nomor pendaftaran KIP Kuliah sebanyak 44.554 orang.
Pengumuman hasil SBMPTN dapat diakses secara daring melalui laman resmi LTMPT dan 12 link mirror mulai hari ini, Jumat (14/8/2020) pukul 15.00 WIB.
Namun, setelah dinyatakan lulus SBMPTN 2020, masih ada sejumlah hal yang harus dilakukan para peserta sebelum resmi menjadi mahasiswa.
Baca juga: 10 Daerah dengan Rerata Nilai Tertinggi di SBMPTN 2020
Berikut tiga hal yang perlu dilakukan peserta yang dinyatakan lulus SBMPTN 2020 berdasarkan keterangan resmi LTPMT:
1. Melakukan daftar ulang
Para peserta yang dinyatakan lulus SBMPTN 2020 wajib melakukan registrasi atau daftar ulang. Adapun prosedurnya bergantung pada masing-masing PTN.
Ketentuan ini dapat dilihat pada pengumuman di laman resmi PTN tujuan.
Registrasi ini menentukan proses status penerimaan peserta SBMPTN 2020 sebagai mahasiswa di PTN tujuan.