"Setelah peserta dinyatakan lulus, harus melakukan registrasi ke masing-masing PTN yang menerima untuk melakukan verifikasi," kata Ketua Pelaksana LTMPT Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Baca juga: 10 PTN Terfavorit Pelamar SBMPTN 2020
2. Memenuhi syarat atau ketentuan di PTN tujuan
Langkah selanjutnya, para peserta yang dinyatakan lulus SBMPTN 2020 harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing PTN tujuan.
Pemenuhan ketentuan ini menjadi syarat bagi peserta agar benar-benar dinyatakan diterima di PTN tersebut.
"Jadi, kalau misal tidak memenuhi syarat, maka bisa tidak lolos registrasi," ujarnya.
3. Proses verifikasi untuk pendaftar Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi
Sementara itu, bagi pendaftar Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, calon pemegang KIP Kuliah yang dinyatakan lulus SBMTPN 2020, ada tahapan lain yang harus diikuti.
Tahapan itu yakni terkait dengan status perolehan KIP Kuliah.
LTMPT menyatakan, status KIP Kuliah masih memerlukan proses verifikasi oleh PTN tujuan sebelum diberikan kepada peserta.
Baca juga: Setelah Pengumuman SBMPTN Jangan Lupa Cetak Sertifikat UTBK, Bagaimana Caranya?
Bagi para peserta yang tidak lulus SBMPTN 2020, LTMPT mengingatkan bahwa masih ada kesempatan untuk mendaftar kuliah melalui seleksi jalur mandiri.
Persyaratan dan waktu pendaftaran jalur mandiri dapat dilihat langsung di laman masing-masing PTN.
Sementara itu, sertifikat hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) juga dapat diunduh pada tanggal 15 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.
Sertifikat itu dapat digunakan peserta yang tidak lolos untuk mengikuti jalur penerimaan mahasiswa baru lainnya.
"Banyak PTN yang mensyaratkan pendaftar mandiri upload sertifikat UTBK. Bagi yang belum diterima, masih banyak kesempatan. Silakan memanfaatkan nilai UTBK untuk mendaftar," kata Budi.
Baca juga: Tidak Lolos SBMPTN? Ini 5 Universitas yang Buka Jalur Mandiri