Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima wajib memasukkan data yang valid, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat e-mail aktif.
Alamat e-mail akan digunakan untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses, setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Berikut cara pendaftaran KIP Kuliah:
1. Pendaftaran akun dapat dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi KIP Kuliah
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat e-mail yang aktif
3. Setelah itu, sistem akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
4. Jika proses validasi berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat e-cyang didaftarkan
5. Setelah itu, siswa dapat masuk ke dalam SIM KIP Kuliah menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih proses seleksi yang akan diikuti ( SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, atau Mandiri).
Sementara itu, calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi dapat diverifikasi lebih lanjut oleh universitas, sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP kuliah.
Baca juga: LTMPT: 426 Ribu Siswa Sudah Finalisasi SNMPTN 2021