KIP Kuliah adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang merupakan bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat yang kurang mampu namun memiliki potensi pendidikan yang baik.
Pedoman atau landasan hukumnya ialah Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
1. Bebas biaya pendaftaran seleksi masuk Peguruan Tinggi (Siswa telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS).
2. Bebas biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
3. Bantuan biaya hidup yang disesuaikan dengan biaya masing-masing wilayah.
Baca juga: 4 Pengumuman KIP Kuliah bagi Pendaftar SNMPTN 2021
Syarat dan ketentuan:
1. Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
2. Penerima KIP Kuliah memiliki potensi akademik yang baik disertai dengan bukti dokumen sah mengenai keterbatasan ekonominya.
3. Penerima KIP Kuliah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur penerimaan perguruan tinggi baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.