1. Siswa lulusan SMA/sederajat pada tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya.
2. Lulus seleksi masuk perguruan tinggi baik PTN maupun PTS pada program studi yang terakreditasi.
3. Memiliki potensi akademik yang baik, tetapi memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi (dibuktikan dengan dokumen yang sah). Misalnya mahasiswa bersangkutan memiliki KIP sebelumnya atau berasal dari panti sosial/panti asuhan.
4. Apabila siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bisa mendaftar juga.
5. Apabila tidak memenuhi salah satu di antara kondisi-kondisi di atas, mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah apabila pendapatan gabungan orangtua/wali kurang dari Rp 4 juta per bulannya, atau jika dibagi dengan anggota keluarga jumlah maksimalnya Rp 750.000.
6. Proses pendaftaran KIP Kuliah seluruhnya dilakukan secara daring, baik melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id maupun melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps (berbasis Android).
7. Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa bersangkutan atau dilakukan oleh pihak perguruan tinggi.
8. Pendaftaran oleh perguruan tinggi dilakukan apabila siswa yang bersangkutan sudah diterima dan melakukan registrasi.
Baca juga: Simak 4 Pengumuman KIP Kuliah bagi Pendaftar UTBK SBMPTN 2021
1. Siswa mendaftar secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
2. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah. Namun, terlebih dahulu siswa mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis Android di Play Store.