KIP Kuliah Bisa Tidak Berlaku, Ini Imbauan LTMPT

Kompas.com - 29/03/2021, 10:30 WIB
KIP Kuliah SBMPTN 2021 Dok. KemendikbudKIP Kuliah SBMPTN 2021

KOMPAS.com - Upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat bisa mendapat akses pendidikan yang tinggi, salah satunya dengan meningkatkan kualitas program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Tahun ini, anggaran KIP Kuliah naik hingga Rp 2,4 triliun. Mahasiswa yang kurang mampu namun berprestasi, nantinya akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan akreditasi jurusan yang dipilih.

Untuk bantuan biaya hidup juga akan berbeda tergantung dengan klaster daerah sesuai dengan Survei Sosial Ekonomi Nasional atau Susenas 2019.

KIP Kuliah sendiri bisa digunakan baik untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Namun, LTMPT mengimbau siswa peserta UTBK-SBMPTN 2021 pemegang KIP Kuliah untuk berhati-hati saat memilih PTN.

Dilansir dari Instagram LTMPT, pemegang KIP Kuliah hanya dibolehkan mendaftar program studi di PTN lingkungan Kemendikbud.

Jika terlanjur memilih program studi di PTKIN atau UIN saat mendaftar UTBK-SBMPTN 2021 dan telah melakukan simpan permanen, maka status pemegang nomor pendaftaran KIP Kuliah sudah tidak berlaku.

Karenanya, LTMPT mengingatkan peserta KIP Kuliah untuk cermat memilih program studi di PTN agar status pemegang KIP Kuliah tetap berlaku.

Baca juga: Mendikbud: Bantuan KIP Kuliah Naik, Bisa Rp 12 Juta Per Semester

Persyaratan KIP Kuliah 2021

Siswa SMA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Page:
Close Ads X