Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
1. Siswa yang ingin mendapatkan KIP Kuliah, bisa mendaftar secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
2. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah. Terlebih dahulu siswa mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis Android di Play Store.
3. Siswa perlu memasukkan data berupa NIK, NISN, dan NPSN untuk mendaftar akun SIM KIP Kuliah. Calon penerima harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses.
4. Keduanya akan dikirimkan setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK,NISN, dan NPSN.
5. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran. Jangan lupa pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.
6. Calon penerima KIP kuliah yang lulus di universitas, bisa melakukan verifikasi lebih lanjut oleh universitas sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini jika mahasiswa penerima KIP Kuliah memilih program studi akreditasi A, akan mendapatkan bantuan biaya kuliah Rp 8 juta hingga Rp 12 juta per semester.
Sementara, untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi B akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 4 Juta. Mahasiswa program studi dengan akreditasi C akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 2,4 juta.
Pada 2020, semua mahasiswa mendapatkan dana biaya hidup Rp 700 per bulan. Tahun ini, besaran dana biaya hidup disesuaikan klasterisasi berdasarkan lokasi kampus.
Lokasi kampus yang masuk kategori klaster satu diberikan biaya hidup sebesar Rp 800 ribu per bulan, untuk klaster dua Rp 950 ribu perbulan, klaster tiga diberikan Rp 1,1 juta per bulan. Kemudian untuk klaster empat diberikan Rp 1,25 juta per bulan dan klaster lima diberikan Rp 1,4 juta per bulan.
Baca juga: Sebelum Ditutup, Cermati Daftar 74 Pusat UTBK SBMPTN 2021