"Kawan-kawan yang di KIP Kuliah, sekali lagi, belum otomatis status penerimaannya itu langsung atau lulus langsung. Karena status KIP Kuliah-nya masih harus menunggu proses verifikasi," kata Nasih.
Menurut Nasih, jika dalam proses verifikasi itu ditemukan ketidakcocokan atau kondisi ekonomi calon pemegang KIP Kuliah ternyata sangat bagus, maka status sebagai pemegang KIP Kuliah dapat digugurkan.
"Mungkin saja sekarang dinyatakan sebagai pemegang KIP Kuliah, tetapi karena ada administrasi atau kondisi ekonomi yang ternyata sangat bagus dan lain-lain, bisa saja kemudian digugurkan KIP Kuliah yang ada," kata Nasih.
Baca juga: Mengapa Pemegang KIP Kuliah Tak Bisa Pilih Prodi di UIN? Ini Alasannya
Mengutip laman Kemendikbud, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
KIP Kuliah berbeda dari beasiswa, yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.
Kendati demikian, prestasi akademik termasuk sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah.
Hal itu ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Adapun KIP Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:
Baca juga: Cara dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2021