- Uang Kuliah Tunggal di Fakultas/Sekolah FMIPA, SITH, SF, FITB, FTTM, STEI, FTSL, FTI, FTMD, SAPPK, dan FSRD adalah sebesar Rp. 12.500.000 per semester.
- Uang Kuliah Tunggal di Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) adalah sebesar Rp. 20.000.000 per semester.
- Calon mahasiswa wajib melakukan pembayaran UKT adalah pada tanggal 29 Juni - 9 Juli 2021 untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
- ITB memberikan pembebasan UKT bagi calon mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.
- ITB memberikan beasiswa UKT bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
- ITB memberikan skema cicilan pembayaran UKT bagi yang membutuhkan.
- Calon mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa UKT atau cicilan UKT wajib melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 5.000.000 pada tanggal 29 Juni - 9 Juli 2021 untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
- Dalam kasus di mana pengajuan beasiswa UKT disetujui maka
- Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih kecil dari Rp. 5.000.000 maka kelebihan pembayaran UKT akan dikembalikan melalui mekanisme yang nanti akan diumumkan. Perkiraan proses pengembalian akan dilaksanakan pada bulan September bersamaan dengan pengumuman keputusan besaran Beasiswa UKT.
- Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih besar dari Rp. 5.000.000 maka kekurangan pembayaran UKT wajib dibayarkan oleh mahasiswa pada jadwal yang nanti akan diberitahukan setelah pengumuman keputusan pengajuan beasiswa UKT. Perkiraan waktu pelunasan kekurangan adalah di minggu ke 8 waktu perkuliahan.
Iuran pengembangan institusi
- ITB mengajak kepada keluarga mahasiswa yang diterima melalui jalur SBMPTN untuk membantu keluarga mahasiswa ITB yang tidak mampu melalui Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
- Seluruh Iuran Pengembangan Institusi yang didapatkan dari mahasiswa yang diterima melalui jalur SBMPTN seluruhnya dialokasikan menjadi beasiswa UKT mahasiswa ITB dari keluarga tidak mampu.
- Iuran Pengembangan Institusi bagi mahasiswa jalur SBMPTN bersifat tidak wajib dan dapat dibayar bersamaan dengan pembayaran UKT pertama, yaitu hingga tanggal 9 Juli 2021. Calon mahasiswa yang ingin berkontribusi dapat menggunakan pilihan Iuran Pengembangan Institusi secara sukarela di laman Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB.
- Pembayaran iuran Pengembangan Institusi dapat dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran UKT.
- ITB masih memberikan kesempatan kepada keluarga mahasiswa ITB jalur SBMPTN 2021 untuk memberikan Iuaran Pengembangan Institusi setelah tanggal 9 Juli 2021 dan dimohon mengirimkan email kepada usmitb@pusat. itb.ac.id sebagai konfirmasi.
Permohonan beasiswa UKT
Bagi calon mahasiswa yang akan mengajukan Permohonan Beasiswa UKT ITB, diwajibkan mengisi informasi mengenai data ekonomi keluarga dan mengunggah hasil scan dokumen-dokumen berikut:
1. Kartu Keluarga ASLI
2.Kartu Keluarga harus mencantumkan nama calon mahasiswa.
3.Bila alamat tempat tinggal sebenarnya tidak sama dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga, calon mahasiswa dapat menyertakan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan bersama dengan Kartu Keluarga.
4 . Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga, agar segera mengurus Kartu Keluarga dan wajib mengunggah dokumen tersebut antara tanggal 28 Juli - 7 Agustus 2021.
5. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau
6. Kartu Keluarga Sejahtera
7. Jika calon mahasiswa sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), maka yang diunggah adalah KIP-K.