Apakah Biaya Kuliah Jalur SNMPTN dan SBMPTN Berbeda? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 18/01/2022, 09:39 WIB
Ilustrasi mahasiswa internasional. ShutterstockIlustrasi mahasiswa internasional.

Besaran BOP-Berkeadilan adalah sebagai berikut (dalam Rupiah):

Sains Teknologi dan Kesehatan (IPA)

  • Kelas 1: 0- Rp 500.000
  • Kelas 2: Rp 500.000 - Rp 1.000.000
  • Kelas 3: Rp 1.000.000 - Rp 2.000.000
  • Kelas 4: Rp 2.000.000 - Rp 4.000.000
  • Kelas 5: Rp 4.000.000 - Rp 6.000.000
  • Kelas 6: Rp 6.000.000 - Rp 7.500.000

Sosial Humaniora (IPS)

  • Kelas 1: 0- Rp 500.000
  • Kelas 2: Rp 500.000 - Rp 1.000.000
  • Kelas 3: Rp 1.000.000 - Rp 2.000.000
  • Kelas 4: Rp 2.000.000 - Rp 3.000.000
  • Kelas 5: Rp 3.000.000 - Rp 4.000.000
  • Kelas 6: Rp 4.000.000 - Rp 5.000.000

Besaran BOP-PIlihan adalah sebagai berikut (dalam Rupiah):

Sains Teknologi dan Kesehatan (IPA)

  • Kelas 1: Rp 10.000.000
  • Kelas 2: Rp 12.500.000
  • Kelas 3: Rp 15.000.000
  • Kelas 4: Rp 17.500.000
  • Kelas 5: Rp 20.000.000

Sosial Humaniora (IPS)

  • Kelas 1: Rp 7.500.000
  • Kelas 2: Rp 10.000.000
  • Kelas 3: Rp 12.500.000
  • Kelas 4: Rp 15.000.000
  • Kelas 5: Rp 17.500.000

Baca juga: Jurusan Kuliah IPA-IPS Paling Diminati di SBMPTN UI, UGM, UB, Unpad

Perbedaan biaya kuliah tergantung kondisi ekonomi mahasiswa

Penerapan biaya kuliah dengan sistem UKT atau BOP ini berlaku bagi seluruh mahasiswa yang diterima melalui SNMPTN dan juga SBMPTN. Acuan nominal biaya pendidikan yang dibayarkan pun tidak memiliki perbedaan.

Perbedaan biaya kuliah antar mahasiswa bukan dipengaruhi oleh seleksi penerimaan SNMPTN atau SBMPTN, melainkan dipengaruhi oleh latar belakang ekonominya.

Meski sama-sama masuk melalui jalur SBMPTN, biaya kuliah yang dibayarkan mahasiswa A bisa jadi berbeda dengan mahasiswa B.

Misalnya, untuk mahasiswa A berlaku UKT kelompok 2, sementara mahasiswa B UKT kelompok 5. Penetapan kelompok UKT atau kelas BOP ini sangat dipengaruhi oleh besaran penghasilan orang tua/wali.

Page:
Close Ads X