"Jadi tidak ada sistem blacklist. Kalaupun ada, blacklist ditujukan kepada individu masing-masing dan bukan kepada sekolah yang bersangkutan," terang dia.
UM di akhir 2021 resmi berstatus PTN-BH.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum UM yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rektor UM, Prof. Rofi’uddin menyampaikan, perubahan UM dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN-BH tidak serta merta.
Melainkan, kata dia, melalui proses kajian yang panjang dan mendalam oleh pemerintah pusat.
Proses kajian itu untuk memastikan kesiapan dan kelayakan UM menjalankan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi.
Baca juga: Mahasiswa, Psikolog UGM Ini Beri Tips Jalani Kuliah Tatap Muka
"Dengan tujuan agar UM dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing nasional maupun global," ucap Rektor UM.