2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: 20 Prodi Saintek dan Soshum Punya Keketatan Tertinggi di SNMPTN 2022
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yakni dengan dibuktikan dengan hal ini:
Terkait rincian biaya pendidikan KIP Kuliah 2022, dibagi ke dalam beberapa lini. Berikut rinciannya:
Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan.
Baca juga: Siswa Lolos SNMPTN 2022, Kemendikbud Ristek: Tolong Jangan Sia-siakan
Di tahun 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah, yakni:
Ada beberapa jangka waktu pemberian KIP Kuliah yang diberikan ke program regular maupun profesi, sebagai berikut.
Baca juga: Siswa PKBM dan Paket C Tidak Boleh Ikut SNMPTN, Ini Kata LTMPT
Program Regular:
Program Profesi:
Baca juga: 15 PTN Penerima Peserta Terbanyak di SNMPTN 2022, UB Nomor 1
Jadi itulah informasi terkait KIP Kuliah UTBK-SBMPTN 2022. Harapannya, calon mahasiswa bisa menggapainya, baik nanti kuliah di PTN maupun PTS.