"Saat peserta di-briefing, dijelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta. Di saat peserta mengikuti ujian, langsung melakukan perannya memastikan camera ditangannya dapat memotret soal untuk di-screenshot oleh para operator," ungkapnya.
Dengan jumlah calon mahasiswa yang sudah diloloskan dan harga yang dipatok tersebut, keuntungan yang sangat besar bisa didapat para joki tersebut.
"Pada 2020, sindikat ini berhasil meraup keuntungan Rp 2,5 milliar dan pada 2021 mendapatkan Rp 6 miliar," ujarnya.
Untuk kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 32 ayat (2) Sub-Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Pythag Kurniati, Editor Reza Kurnia Darmawan)