KOMPAS.com - Kegiatan magang identik dengan kehidupan mahasiswa, karena magang menjadi salah satu syarat untuk bisa lulus kuliah.
Beberapa tahun belakangan, banyak ditemukan lowongan untuk pekerja magang di berbagai bidang pekerjaan.
Umumnya, kriteria utama yang dibutuhkan untuk posisi magang adalah berstatus pelajar aktif di kampus atau sekolah.
Namun, magang kini tidak hanya dilakukan oleh anak sekolah ataupun kuliah, karyawan pun bisa menjadi anak magang. Biasanya, para fresh graduate memulai kariernya dengan menjadi karyawan magang.
Baca juga: BCA Buka Magang Bakti 1 Tahun Lulusan SMA-SMK dan D1-S1, Segera Daftar
Meski status adalah karyawan magang, namun ada hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan kepada peserta magang.
Berikut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (29/7/2022) melalui akun Instagram resmi, terkait hak-hak peserta magang dalam hal uang saku dan jam kerja:
Kemnaker menjelaskan, istilah yang tepat untuk peserta magang bukanlah gaji, melainkan uang saku.
Uang saku merupakan salah satu hak yang dimiliki peserta magang.
Uang saku meliputi biaya transportasi, uang makan dan insentif peserta magang.
Adapun jangka waktu pemagangan paling lama adalah 1 tahun.
Baca juga: Uang Saku Di Atas Rp 10 Juta Per Bulan, Daftar 10 Beasiswa S1-S2 Ini