Terkait jam kerja peserta magang, Kemnaker menjelaskan bahwa waktu penyelenggaraan pemagangan disesuaikan dengan jam kerja di perusahaan.
Waktu penyelenggaraan magang pun tidak diperbolehkan pada hari libur resmi.
"Jadi, bekerja melebihi jam kerja bagi peserta magang tidak diperbolehkan," tulis Kemnaker.
Meski lembur tidak diperbolehkan, namun shifting masih boleh diberlakukan bagi peserta magang dengan tetap mematuhi sejumlah aturan.
Baca juga: BCA Buka 22 Lowongan Kerja Lulusan S1-S2 dari Semua Jurusan
Pembahasan mengenai aturan shift ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, disertai dengan persyaratan shift malam yaitu:
1. Usia peserta pemagangan paling rendah 18 tahun.
2. Menyediakan transportasi antar jemput.
3. Memberikan makanan yang sesuai dengan standar gizi yang ditentukan.
4. Sesuai dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan.