Dengan demikian, diharapkan skema seleksi menjadi lebih adil, sehingga setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur nasional berdasarkan tes.
Saat ini ada beberapa permasalahan seleksi Mandiri. Sebelumnya, jalur mandiri tidak memiliki standar transparansi antar PTN karena mekanisme dan tata cara seleksi jalur ini sepenuhnya menjadi kewenangan PTN.
"Tingginya keragaman jenis mekanisme selesai jalur mandiri antar PTN tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi," ujar Nadiem.
Akibatnya, muncul persepsi publik bahwa jalur Seleksi Mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial yang lebih tinggi.
Baca juga: Beasiswa S1 Oxford-Cambridge 2023 Dibuka, Kuliah Gratis-Biaya Hidup
"Padahal PTN merupakan instansi pemerintah yang harus memberikan pelayaran secara adil kepada masyarakat," tambahnya lagi.
Dalam seleksi jalur mandiri, PTN wajib transparan akan beberapa hal ini:
1. Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat.
2. Mengumumkan metode yang akan digunakan untuk penilaian calon mahasiswa. Metode penilaian calon mahasiswa terdiri atas:
3. Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut.
"Seleksi Mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial tata cara seleksi Mandiri diatur oleh masing-masing PTN," tegas Nadiem.
Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui karena pelaporan whistleblowing system inspektorat jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
"Jadi kami mengajak masyrakat untuk terlibat dalam proses pengawasan ini," ajak Nadiem.