Kemendikbud Ubah Aturan Seleksi SNMPTN, SBMPTN, Jalur Mandiri PTN 2023

Kompas.com - 07/09/2022, 10:44 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menjelaskan perubahan SBMPTN, SNMPTN, seleksi mandiri PTN terbaru. DOK. Youtube KemdikbudMendikbudristek Nadiem Makarim saat menjelaskan perubahan SBMPTN, SNMPTN, seleksi mandiri PTN terbaru.

Dengan demikian, diharapkan skema seleksi menjadi lebih adil, sehingga setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur nasional berdasarkan tes.

Aturan baru seleksi mandiri PTN

Saat ini ada beberapa permasalahan seleksi Mandiri. Sebelumnya, jalur mandiri tidak memiliki standar transparansi antar PTN karena mekanisme dan tata cara seleksi jalur ini sepenuhnya menjadi kewenangan PTN.

"Tingginya keragaman jenis mekanisme selesai jalur mandiri antar PTN tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi," ujar Nadiem.

Akibatnya, muncul persepsi publik bahwa jalur Seleksi Mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial yang lebih tinggi.

Baca juga: Beasiswa S1 Oxford-Cambridge 2023 Dibuka, Kuliah Gratis-Biaya Hidup

"Padahal PTN merupakan instansi pemerintah yang harus memberikan pelayaran secara adil kepada masyarakat," tambahnya lagi.

Dalam seleksi jalur mandiri, PTN wajib transparan akan beberapa hal ini:

1. Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat.

2. Mengumumkan metode yang akan digunakan untuk penilaian calon mahasiswa. Metode penilaian calon mahasiswa terdiri atas:

  • Tes secara mandiri.
  • Kerjasama tes melalui konsepsi perguruan tinggi.
  • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
  • Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
  • Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
  • Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
  • Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon mahasiswa.

3. Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut.

"Seleksi Mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial tata cara seleksi Mandiri diatur oleh masing-masing PTN," tegas Nadiem.

Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui karena pelaporan whistleblowing system inspektorat jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

"Jadi kami mengajak masyrakat untuk terlibat dalam proses pengawasan ini," ajak Nadiem.

Page:
Close Ads X