Dengan catatan, tambahan persyaratan portofolio diajukan oleh PTN kepada Kementerian.
Pada pasal 11 ayat 1, pelaksanaan SBMPTN dapat dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun ajaran berjalan.
Pada pasal 15 ayat 3, daya tampung SBMPTN perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) dan yang tidak berbadan hukum berbeda.
Daya tampung atau kuota PTN yang bukan berbadan hukum minimal 40 persen.
Sedangkan PTN yang berstatus PTN-BH, minimal 30 persen.
Kemudian pada pasal 16 ayat 2, jika daya tampung SNMPTN tidak memenuhi, maka bisa dialihkan ke SBMPTN.
Baca juga: Nadiem Makarim Hapus Tes Mata Pelajaran pada Jalur SBMPTN
Persyaratan peserta SBMPTN sebagai berikut: