Oleh karena itu, SNMPTN berfokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh.
3. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri, pasal 3 ayat satu mengatur rincian SNMPTN.
Isinya, jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa.
4. Penelusuran prestasi akademik, non akademik atau portofolio calon mahasiswa merupakan seleksi atas:
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri, ada aturan yang lebih rinci mengenai SNMPTN.
SNMPTN tahun 2023 pemeringkatannya berdasarkan:
1. Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran.
2. Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat:
3. PTN bisa menentukan komposisi persentase komponen 1 dan 2 dengan total 100 persen sub komponen untuk komponen 2 dan komposisi persentase bobotnya.