Pasal 3
Baca juga: Kemendikbud Ubah Aturan Seleksi SNMPTN, SBMPTN, Jalur Mandiri PTN 2023
Pasal 4
Dalam Pasal 4, diatur tugas BP3 menyelenggarakan fungsi:
Lalu pada BAB VI pasal 15, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BP3 bertanggung jawab menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Standar, Kebijakan, dan Asesmen, Pendidikan (BSKAP) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek. Serta kepada Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
Prof. Ashari mengatakan mekanisme lebih detail terkait seleksi masuk PTN, diminta menunggu informasi selanjutnya dari BP3.
Baca juga: Ini Bedanya Aturan SNMPTN 2023 dengan SNMPTN 2022
Untuk itu, tugas LTMPT mengantar calon mahasiswa Indonesia memilih prodi dan PTN sejak 2019 telah selesai.
"Mohon maaf bila ada kekurangan LTMPT dalam pelaksanaan seleksi masuk PTN selama ini," pungkas Prof. Ashari.