Mengenal BP3, Pengganti LTMPT di Seleksi Masuk PTN 2023

Kompas.com - 12/09/2022, 13:19 WIB
  • Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Asesmen.
  • Pendidikan.
  • Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

  • Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengujian pendidikan.

Baca juga: Kemendikbud Ubah Aturan Seleksi SNMPTN, SBMPTN, Jalur Mandiri PTN 2023

Pasal 4

Dalam Pasal 4, diatur tugas BP3 menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan rencana, program, dan anggaran
  • Penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan
  • Pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan
  • Pengelolaan data dan informasi
  • Pelaksanaan kemitraan pengujian di bidang pendidikan
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
  • Pelaksanaan urusan administrasi.

Lalu pada BAB VI pasal 15, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BP3 bertanggung jawab menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Standar, Kebijakan, dan Asesmen, Pendidikan (BSKAP) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek. Serta kepada Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.

Prof. Ashari mengatakan mekanisme lebih detail terkait seleksi masuk PTN, diminta menunggu informasi selanjutnya dari BP3.

Baca juga: Ini Bedanya Aturan SNMPTN 2023 dengan SNMPTN 2022

Untuk itu, tugas LTMPT mengantar calon mahasiswa Indonesia memilih prodi dan PTN sejak 2019 telah selesai.

"Mohon maaf bila ada kekurangan LTMPT dalam pelaksanaan seleksi masuk PTN selama ini," pungkas Prof. Ashari. 

Page:
Close Ads X