KOMPAS.com - Calon mahasiswa memiliki banyak jalan untuk masuk ke jenjang perguruan tinggi.
Pada umumnya, sistem pendidikan di Indonesia memiliki 8 jalur masuk perguruan tinggi. Dari beberapa jalur itu memiliki beberapa perubahan aturan.
Baca juga: Perubahan Aturan Seleksi Masuk PTN 2023, Calon Mahasiswa Wajib Tahu
Itu setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek) melakukan transformasi seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yakni jalur prestasi atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SNMPTN), jalur tes atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SBMPTN) dan jalur mandiri.
Berikut hasil rangkuman Kompas.com terkait 8 jalur masuk perguruan tinggi.
1. SNMPTN
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dikenal sebagai jalur undangan yang menyeleksi calon mahasiswa berdasarkan prestasi dan portofolio akademik.
Sebelumnya, calon mahasiswa dinilai dari kompetensi sekolah dan prestasi, seperti akreditasi sekolah, nilai rapor, dan persyaratan lain berdasarkan PTN yang dipilih.
Sesuai paparan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, perubahan besar skema SNMPTN 2023 meliputi:
a. Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor semua mata pelajaran.
Baca juga: Nadiem Makarim Hapus Tes Mata Pelajaran pada Jalur SBMPTN
b. Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat yang meliputi: