Kini, berdasarkan peraturan baru, Kemendikbud Ristek mengatur agar seleksi jalur mandiri diselenggarakan lebih transparan.
Lalu apa saja aturan seleksi jalur mandiri PTN yang terbaru? Berikut aturannya:
a. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.
b. Metode penelitian calon mahasiswa terdiri atas:
c. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
d. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
Baca juga: Dosen Unair: Jangan Mau Tertipu Influencer Saham, Ini Tipsnya
Sesudah pelaksanaan jalur mandiri, PTN juga diminta mengumumkan beberapa hal berikut ini:
a. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
b. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
c. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.