Menurut Kepala Kantor Humas, Promosi dan Protokoler Amalia Meutia, pihak USU ikut mendampingi seluruh pemeriksaan yang dilakukan kepolisian terhadap tujuh peserta hingga selesai.
Hasilnya, ketujuh peserta tersebut hanya dinyatakan sebagai saksi korban, sehingga hanya diberikan sanksi berupa pemanggilan orangtua, pembinaan, dan dapat dipulangkan.
"Tim USU mendampingi sampai pemeriksaan selesai dan diambil kesimpulan bahwa peserta tadi adalah saksi korban. Jadi kami rasa kurang tepat kalau disampaikan bahwa USU tidak membuat laporan," jelas Amalia kepada Kompas.com, Kamis (11/5/2023).
Terkait tujuh peserta yang terbukti melakukan kecurangan pada saat UTBK, USU memberikan sanksi dengan tidak memperkenankan untuk mengikuti jalur mandiri USU pada tahun ini.
USU menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait sanksi blacklist terhadap peserta UTBK yang melakukan kecurangan kepada panitia pusat SNPMB untuk seleksi UTBK tahun depan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar mengatakan bahwa pihaknya sempat memeriksa tujuh peserta UTBK yang ketahuan melakukan kecurangan tersebut.
Para orangtua dari tujuh peserta juga telah dipanggil dan diberikan pembinaan oleh kepolisian terkait peristiwa kecurangan yang terjadi.
“Setelah itu pihak orangtua atau keluarga peserta ujian datang dan kita beri edukasi,” jelas Ginanjar.
Menurut Ginanjar, seluruh peserta pelaku kecurangan UTBK di USU kemudian dipulangkan karena pihak USU tidak membuat laporan kepolisian.
Baca juga: Jadwal dan Biaya Kuliah UI Jalur Mandiri 2023
“Karena USU tidak membuat laporan sehingga ketujuh peserta itu dipulangkan tadi,” ujar Ginanjar.
Namun, pihak USU mengatakan bahwa kurang tepat bila ketujuh peserta dibawa pulang karena USU tidak membuat laporan kepolisian.