- Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 70,00 (skala 100,00)
- Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00)
Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan.
Baca juga: Apakah Siswa SMK Bisa Daftar STAN atau IPDN? Simak Ketentuannya
b. Jalur Afirmasi Kewilayahan
Minimal skor UTBK SNBT
- Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS)
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325
- Tes Penalaran Matematika minimal 325.
Mininal nilai rapor dan ijazah
- Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 70,00 (skala 100,00)
- Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00)
Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan.
c. Jalur Pembibitan
Minimal nilai rapor dan ijazah
- Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 75,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 75,00 (skala 100,00).
- Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 (skala 100,00).
Nilai di atas bukan merupakan hasil pembulatan
Peserta jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK SNBT.
Persyaratan daftar PKN STAN
Masih dirangkum dari persyaratan tahun 2023, ini persyaratan lengkap daftar STAN untuk mendaftar pada tahun 2024: