Dugaan Kecurangan UTBK SNBT 2025, Lembaga Bimbel di Yogyakarta Diduga Terlibat

Kompas.com - 30/04/2025, 14:30 WIB

Saiful menambahkan bahwa lembaga bimbingan belajar sebagai lembaga non formal perlu memiliki sertifikasi secara berkala atau akreditasi khusus, mirip dengan yang diterapkan di sekolah-sekolah formal.

"Kalau di perguruan tinggi kan ada akreditasi. Perlu kita cek syarat membuka layanan bimbel," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa bimbel yang termasuk dalam lembaga non formal berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal, yang memiliki lembaga sertifikasi untuk melakukan audit terhadap bimbel.

Apabila terbukti melakukan kecurangan, bimbel dapat dikenakan dua sanksi, yaitu pencabutan izin penyelenggaraan bimbel dan sanksi pidana.

"Perlu sanksi tegas mulai menutup izin operasional. Kalau yang namanya bimbel sebagai badan usaha jasa ditutup, ini jadi jera," tegasnya.

"Proses hukum itu perlu karena itu bentuk ketidakadilan. Orang-orang yang belajar susah payah tetapi dicederai oleh orang-orang yang pakai joki. Keadilan sosial perlu ditegakkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof Eduart Wolok, mengonfirmasi bahwa dugaan keterlibatan bimbel dalam kecurangan UTBK di Yogyakarta muncul setelah panitia melakukan pendalaman di seluruh pusat UTBK SNBT.

"Ini ada 13 Pusat UTBK yang terjadi kecurangan, dengan peserta yang terlibat baru ditemukan 50 orang, joki 10 orang," kata Prof Eduart Wolok dalam konferensi pers SNPMB mengenai kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan UTBK SNBT 2025 Sesi 1-12, yang disiarkan melalui tayangan live YouTube SNPMB ID pada Selasa, (29/4/2025).

Page:
Close Ads X