MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka dari tujuh peserta Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Sumatera Utara.
"Ada 7 orang yang diamankan. Tetapi yang ditetapkan jadi tersangka ada 4 orang," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan saat dikonfirmasi dari saluran telepon pada Rabu (30/4/2025).
"Sementara 3 orang lagi diserahkan kembali ke orangtuanya," tambahnya.
Keempat pelaku bernama Naufal Faris (28), Selly Yanti (27), Khayla Rifi (20), dan Achmad Hanif Mufid (26).
Baca juga: Dugaan Kecurangan UTBK SNBT 2025, Lembaga Bimbel di Yogyakarta Diduga Terlibat
Naufal berperan merekrut peserta ujian UTBK yang ingin dijokikan.
Lalu, Naufal mengubah foto peserta ujian yang asli menjadi foto tiga pelaku lainnya.
Untuk tiga pelaku lainnya, berperan mengganti peserta mengikuti ujian.
"Naufal mendapatkan tawaran untuk menjadi joki peserta ujian itu dari seseorang yang dikenalnya dari Facebook, bernama Raka," ucap Hendrik.
"Jika ketiga peserta ujian yang dijokikan ini lulus, para pelaku dijanjikan akan diberi imbalan Rp 10 juta per orang," tambahnya.
Adapun Selly menggantikan peserta inisial AHW agar diterima lulus menjadi mahasiswa kedokteran Universitas Diponegoro.