MAKASSAR, KOMPAS.com — Polrestabes Makassar menangkap enam orang dalam kasus dugaan kecurangan pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Ujian Tertulis Berbasis Komputer ( UTBK) di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar,
Keenam pelaku, salah satunya anggota tim IT Unhas, telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (7/5/2025).
Para pelaku yakni AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), ZR (36), dan seorang mahasiswi berinisial CAI (19) yang disebut sebagai joki.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut para tersangka merupakan bagian dari sindikat yang menjalankan operasi kecurangan dengan modus teknologi tinggi dan kerja sama internal kampus.
"Kami melihat ada aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa ini telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam dari kampus," ujar Arya dalam ekspose di Mapolrestabes Makassar.
Baca juga: 2 Joki UTBK di UPI Bandung Ditangkap, Ternyata Alumni Kampus Ternama
Menurut Arya, sindikat ini bekerja sama dengan tim Teknologi Informasi (IT) dan admin pelaksana ujian untuk memasang aplikasi remote access pada komputer peserta.
Aplikasi ini memungkinkan soal-soal ujian diakses dan dikerjakan dari lokasi lain.
"Ketika calon mahasiswa ini menggunakan aplikasi itu maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut muncul juga di tempat lain yang dikerjakan oleh orang lain sehingga calon mahasiswa ini cukup masuk ke aplikasi saja," jelasnya.
AL, otak utama sindikat, merekrut CAI sebagai joki dan mengatur alur pengiriman soal serta jawaban.
CAI, seorang mahasiswi berprestasi, menjadi joki yang mengerjakan soal ujian dari lokasi lain.