MYI, anggota tim IT Unhas, bertugas memasang aplikasi remote ke komputer peserta.
I menjadi penghubung antara AL dan MS agar sistem berjalan sesuai rencana.
Baca juga: Unhas Temukan Kecurangan UTBK 2025, Sindikat Bimbel Diduga Gandeng Tim IT Internal
MS mengoperasikan remote access, menerima soal dari komputer peserta, dan menyampaikan jawaban yang diterima dari CAI.
ZR memberikan aplikasi remote access yang digunakan oleh MYI dan MS.
"Ini sindikat terorganisir satu sama lain, dan membuat gerakan yang terorganisir maka kita katakan ini sebuah sindikat karena ini sangat teratur sekali cara mainnya," beber Arya.
Arya juga mengungkap bahwa sindikat ini menawarkan jasa masuk Unhas kepada calon mahasiswa dengan tarif hingga Rp 200 juta.
Namun, dalam kasus ini belum sempat terjadi pembayaran karena lebih dulu terungkap oleh polisi.
"Mereka nanti minta sejumlah uang, tapi kebetulan yang ini keburu tertangkap belum sempat dibayar tetapi sudah dijanjikan apabila masuk akan bayar sekitar Rp 200 juta," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE:
Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, atau
Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.