"Sesuai informasi, ada satu orang Admin IT kami yang sudah ditetapkan tersangka, yang lima orang masih dikembangkan," jelasnya.
Baca juga: Unhas Temukan Kecurangan UTBK 2025, Sindikat Bimbel Diduga Gandeng Tim IT Internal
Pihak kampus juga menegaskan bahwa semua peserta yang menggunakan jasa joki akan didiskualifikasi.
"Kami pastikan dari pihak Unhas mahasiswa yang gunakan jasa joki ini tidak akan diluluskan. Nomor tesnya sudah dicatat," tegas Prof Amir.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa sindikat ini menyusupkan aplikasi ke tujuh komputer pengawas UTBK agar soal ujian bisa dikendalikan dari luar.
"Ada tujuh komputer yang dia masukkan aplikasi. Saat ini satu kami masuk pengembangan kasus ini, kan khawatir ada calon-calon mahasiswa lain menggunakan aplikasi ini atau mungkin sudah lulus menggunakan aplikasi ini," ujar Arya.
Kecurangan ini terbongkar pada akhir April 2025, setelah panitia UTBK mencurigai gerak-gerik peserta yang datanya dipalsukan.
Baca juga: Mahasiswa ITB Jadi Joki UTBK, Ubah Kartu Peserta Pakai AI
Selain CAI, 5 pelaku lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
AL, otak utama sindikat, merekrut CAI sebagai joki dan mengatur alur pengiriman soal serta jawaban.
MYI, anggota tim IT Unhas, bertugas memasang aplikasi remote ke komputer peserta.
I menjadi penghubung antara AL dan MS agar sistem berjalan sesuai rencana.
MS mengoperasikan remote access, menerima soal dari komputer peserta, dan menyampaikan jawaban yang diterima dari CAI.
ZR memberikan aplikasi remote access yang digunakan oleh MYI dan MS.