Sindikat Kecurangan UTBK Unhas Makassar Bertambah, Tersangka Kini Berjumlah 10

Kompas.com - 19/05/2025, 18:20 WIB
Penulis Reza Rifaldi
|

Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Unhas, berinisial CAI, juga terlibat dalam sindikat kecurangan ini.

CAI diduga menjadi joki yang menggantikan peserta UTBK pada 26 April 2025.

Penyelidikan mengarah pada tersangka utama, seorang pria berinisial AL, yang juga telah diamankan.

Sebelumnya, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa sindikat ini melakukan aksinya dengan sangat rapi.

"Aplikasi kontrol jarak jauh itu dapat meretas komputer yang digunakan para peserta ujian. Ketika calon mahasiswa ini menggunakan aplikasi itu, maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut juga muncul di tempat lain dan dapat dikerjakan oleh orang lain. Sehingga calon mahasiswa ini cukup masuk ke aplikasi itu saja," jelas Arya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 48 Ayat 2 juncto Pasal 32 Ayat 2 atau Pasal 46 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 30 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Page:
Close Ads X