Alternatif lainnya, dengan mengajukan keringanan kepada pihak kampus. Kampus membuka kesempatan bagi orangtua mahasiswa baru untuk mengajukan keberatan nominal UKT (Uang Kuliah Tunggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, kampus akan mengecek ulang kondisi masing-masing mahasiswa. UKT Terendah adalah kelompok 1-2. Biayanya berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per semester.
5. Menjadi pengganti penerima KIP Kuliah
Jika sudah menjadi mahasiswa baru, memang ada kesempatan mendapatkan KIP Kuliah. Hanya saja, apabila dinyatakan sebagai pengganti mahasiswa penerima KIP Kuliah yang dihapus kampus. Sehingga hal ini bisa ditanyakan ke masing-masing kampus.
Penerima KIP Kuliah akan dievaluasi setiap semester. Misalnya, apakah kondisi ekonomi keluarganya membaik sehingga tak perlu mendapatkan bantuan, atau melakukan pelanggaran, dan tidak bisa mempertahankan nilai akademik.
Dilansir dari laman Puslapdik, Jumat (30/5/2025) dalam proses penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perguruan tinggi. Beberapa ketentuan itu yakni :
Berikut persyaratan KIP Kuliah yang bisa diperhatikan para siswa SMA-SMK sederajat yang berencana memanfaatkan bantuan KIP Kuliah 2025.
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT Akademik atau PT Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C.) secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional PT.
4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan:
5. Syarat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
6. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).