Tidak Lolos UTBK SNBT 2025, Segini Biaya Kuliah UI, UGM, ITB, IPB, dan Unair Jalur Mandiri

Kompas.com - 30/05/2025, 14:45 WIB
Ilustrasi kampus Universitas Indonesia. ui.ac.idIlustrasi kampus Universitas Indonesia.

UI telah menetapkan besaran UKT melalui Keputusan Rektor UI Nomor 682/SK/R/UI/2025.

Sementara itu, besaran IPI diatur dalam Keputusan Rektor UI Nomor 688/SK/R/UI/2025.

Merujuk Keputusan Rektor UI Nomor 682/SK/R/UI/2025, UI membagi nominal UKT menjadi sebelas kelompok tergantung program studi (prodi) dan fakultas yang dituju mahasiswa.

Sebagai contoh, mahasiswa yang diterima di Prodi S-1 Pendidikan Dokter bakal dikenakan UKT mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 20.000.000.

Sedangkan, UKT untuk mahasiswa Prodi S-1 Ilmu Hukum paling rendah Rp 500.000 dan paling tinggi Rp 14.000.000.

Khusus mahasiswa yang berkuliah di Prodi S-1 Pendidikan Dokter, mereka akan dikenakan IPI yang berbeda-beda mulai dari Rp 60.000.000 hingga Rp 120.000.000.

Lalu, IPI untuk mahasiswa S-1 Ilmu Hukum berkisar antara Rp 25.000.000 hingga Rp 48.000.000.

Selengkapnya mengenai rincian UKT dan IPI UI 2025 dapat disimak melalui:

UKT UI jalur mandiri 2025

IPI UI jalur mandiri 2025

Baca juga: Lolos UTBK SNBT 2025, Berapa Biaya Kuliah di Unesa, UM, Unnes, dan UPI?

Page:
Close Ads X