UI telah menetapkan besaran UKT melalui Keputusan Rektor UI Nomor 682/SK/R/UI/2025.
Sementara itu, besaran IPI diatur dalam Keputusan Rektor UI Nomor 688/SK/R/UI/2025.
Merujuk Keputusan Rektor UI Nomor 682/SK/R/UI/2025, UI membagi nominal UKT menjadi sebelas kelompok tergantung program studi (prodi) dan fakultas yang dituju mahasiswa.
Sebagai contoh, mahasiswa yang diterima di Prodi S-1 Pendidikan Dokter bakal dikenakan UKT mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 20.000.000.
Sedangkan, UKT untuk mahasiswa Prodi S-1 Ilmu Hukum paling rendah Rp 500.000 dan paling tinggi Rp 14.000.000.
Khusus mahasiswa yang berkuliah di Prodi S-1 Pendidikan Dokter, mereka akan dikenakan IPI yang berbeda-beda mulai dari Rp 60.000.000 hingga Rp 120.000.000.
Lalu, IPI untuk mahasiswa S-1 Ilmu Hukum berkisar antara Rp 25.000.000 hingga Rp 48.000.000.
Selengkapnya mengenai rincian UKT dan IPI UI 2025 dapat disimak melalui:
UKT UI jalur mandiri 2025
IPI UI jalur mandiri 2025
Baca juga: Lolos UTBK SNBT 2025, Berapa Biaya Kuliah di Unesa, UM, Unnes, dan UPI?