Kasus Joki UTBK di USU, 4 Terdakwa Divonis 1,4 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/09/2025, 20:50 WIB
Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution (tengah) membacakan putusan di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/9/2025) KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANEKetua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution (tengah) membacakan putusan di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/9/2025)

MEDAN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan kepada empat terdakwa kasus perjokian saat Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 di Universitas Sumatera Utara (USU).

Keempat terdakwa itu adalah Naufal Faris (28), Achmad Hanif Mufid (26), Khayla Rifi Athalillah (20), dan Shelli Yanti Arini (27).

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution, bersama Pinta Uli Tariga dan Evelyn Napitupulu sebagai hakim anggota di ruang Cakra PN Medan, Senin (15/9/2025) sore.

Dalam sidang yang dihadiri keempat terdakwa, Abdul mengatakan keseluruhan Pasal 35 Ayat 1 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana telah terpenuhi, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.

Baca juga: 4.656 Mahasiswa Baru Lolos UTBK SNBT Undip, Ini Program Studi yang Paling Diminati

Majelis hakim tidak menemukan alasan untuk menghapuskan pidana sehingga para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya.

Sebelum menjatuhkan pidana, perlu dipertimbangkan dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan adalah perbuatan terdakwa melanggar nilai-nilai kejujuran yang hidup dalam masyarakat.

Sementara itu, keadaan meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan.

Kemudian, para terdakwa mengaku bersalah, menyesalinya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum.

Terdakwa juga belum pernah dipidana dan belum menikmati hasil kejahatannya, serta khusus terhadap Naufal yang merupakan tulang punggung keluarga.

Baca juga: Air Danau Toba Keruh, Guru Besar USU Ungkap 3 Cara Penanganan

Page:
Close Ads X