Setelah memperhatikan keadaan tersebut, majelis hakim mengadili bahwa terdakwa Naufal, Achmad, Khayla, dan Shelli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Mereka turut serta dengan sengaja melawan hukum, melakukan manipulasi dokumen elektronik dengan tujuan agar dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan. Tetap ditahan, barang bukti berupa 3 buah kacamata dimusnahkan, 3 buah KTP, dan 1 lembar ijazah tetap dilampirkan dalam kertas perkara. Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," kata Abdul.
Usai membaca putusan, Abdul menyampaikan bahwa para terdakwa mempunyai hak, yaitu menerima atau menyatakan banding.
Diberikan waktu untuk berpikir selama seminggu terhitung sejak putusan.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap praktik perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2024 di Universitas Sumatera Utara (USU) atau UTBK USU.
Sebanyak empat tersangka ditangkap karena terlibat dalam aksi kecurangan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus teknologi canggih dengan menyembunyikan kamera kecil di balik kacamata untuk merekam soal ujian.
"Modusnya, pelaku menggunakan kacamata yang telah dimodifikasi dengan kamera kecil. Setelah soal dikirim, tim luar membantu memberikan jawaban secara real-time," kata Sumaryono, Selasa (30/4/2024).
Para tersangka diketahui menggantikan peserta asli dan menggunakan identitas palsu untuk bisa mengikuti ujian di tempat peserta seharusnya.
Salah satu tersangka bahkan diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kacamata berkamera, ponsel, serta identitas palsu.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perjokian yang lebih luas.