Ilustrasi siswa.2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C/Baik.
4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 3 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan pendapan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca juga: Siswa Jangan Terlena Liburan, Usai Lebaran Ada TKA SD SMP 2026 dan UTBK SNBT bagi Kelas 12
1. Membuka laman resmi KIP Kuliah Akses portal resmi di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.
2. Isi data identitas diri
Masukkan:
NIK digunakan untuk mengecek data ekonomi di Data Terpadu Siswa dan Mahasiswa (DTSEN). Jika belum terdaftar di DTSEN, lengkapi data ekonomi dan aset keluarga.
3. Validasi data dilakukan melalui sistem yang akan memeriksa NIK, NISN, dan NPSN serta menentukan kelayakan menerima KIP Kuliah.
4. Jika sudah menerima nomor pendaftaran dan kode akses, maka validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke email yang terdaftar.