Gedung rektorat Universitas Negeri Malang pada April 2026. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan menjadikan joki sebagai peserta ujian menggunakan identitas palsu.
Identitas tersebut digunakan untuk mendaftar hingga mengikuti ujian.
“Jokinya mendaftar sebagai peserta. Mereka memalsukan identitas seperti KTP, bahkan dokumen lain seperti ijazah atau Surat Keterangan Lulus,” katanya.
Dalam pelaksanaan UTBK, panitia lokasi hanya mencocokkan kartu peserta dengan identitas yang dibawa, termasuk wajah peserta.
Namun, keaslian dokumen seperti KTP tidak diperiksa secara forensik.
“Celahnya ada di situ. Kami di lokasi hanya mencocokkan data, tidak sampai memverifikasi keaslian dokumen,” ujarnya.
Evi juga mengungkapkan bahwa praktik perjokian bukanlah modus baru.
Kasus serupa pernah ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya, bahkan satu orang joki bisa terdaftar di beberapa lokasi ujian dengan jadwal berbeda.
Karena itu, pihak SNPMB terus berupaya memperketat sistem guna meminimalisasi kecurangan, termasuk dengan pengaturan lokasi ujian yang lebih terkontrol.
“Upaya perbaikan terus dilakukan. Sistem yang ada sekarang sebenarnya sudah cukup baik untuk menekan potensi kecurangan, termasuk perjokian. Tapi tentu tetap butuh dukungan semua pihak, termasuk masyarakat dan media,” pungkasnya.