Diketahui bahwa pelaku joki lapangan memiliki nama asli dengan inisial HRS, warga Surabaya dan penyewa joki berinisial HER, warga Sumenep, Madura.
Rata-rata, skor UTBK yang dikerjakan oleh pelaku joki sekitar 700 ke atas.
“Bahkan selama proses pengerjaan sampai interogasi kondisi mental tersangka ini sangat tenang. Mengerjakan soal-soal juga cenderung diselesaikan lebih cepat,” paparnya.
Selain itu, pihak penyewa joki juga telah memerintahkan agar pelaku joki menghafalkan nama kliennya, HER, alamat, hingga nama ayah dan ibu.
“Dan kebetulan saat itu salah satu pengawas juga orang Madura, tapi setelah tersangka (pelaku joki) ditanya pakai bahasa Madura, dia tidak bisa menjawab,” ucapnya.
Akhirnya, modus joki tersebut terungkap.
Aksi tersebut diketahui telah dilakukan sejak 2017 sampai 2026.
Kini, Polrestabes Surabaya telah menangkap 14 tersangka yang terlibat dalam sindikat joki tersebut dan masih terus melakukan pendalaman.
“Kita masih terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman dari keterangan-keterangan dan akan disampaikan hasilnya nanti pada saat rilis berikutnya,” pungkasnya.