Polrestabes Surabaya dalam konferensi pers kasus joki UTBK, Kamis (7/5/2026).SURABAYA, KOMPAS.com — Polrestabes Surabaya mengungkap keterlibatan sejumlah profesi, mulai dari dokter hingga aparatur sipil negara ( ASN), dalam sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes ( UTBK-SNBT).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, sindikat tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2017.
“Jadi untuk saat ini sudah kita tahan sebanyak 14 tersangka. Kita akan terus dalami dan berkoordinasi dengan Dikti (Kemdiktisaintek) untuk langkah-langkah selanjutnya,” ujar Luthfie dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Sindikat Joki UTBK Dibongkar: Beroperasi Sejak 2017, 114 Peserta Lolos ke Kampus
Para tersangka berasal dari beragam profesi, mulai dari mahasiswa, karyawan swasta, hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bahkan, tiga dari lima tersangka yang diduga berperan sebagai penerima order atau broker diketahui berprofesi sebagai dokter.
“Jadi memang mereka dokter dan praktik di salah satu puskesmas di luar Surabaya,” ucapnya.
Seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki.
Mereka antara lain NRS (21), mahasiswa asal Surabaya; IKP (41), karyawan swasta asal Surabaya; PIF (21), mahasiswa asal Kota Tegal; serta FP (35), karyawan swasta asal Surabaya.
Selain itu, terdapat BPH (29), dokter asal Pacitan; DP (46), dokter asal Sidoarjo; MI (31), dokter asal Sumenep; dan RZ (46), wiraswasta asal Sumenep.
Kemudian HRE (18), pelajar asal Sumenep; BH (55), wiraswasta asal Gresik; SP (43) dan SA (40), karyawan swasta asal Gresik; serta ITR (38) dan CDR (35) yang merupakan PPPK asal Gresik.