14 Tersangka kasus joki UTBK yang ditahan Polrestabes Surabaya selama konferensi pers, Kamis (7/5/2026).Polisi mengamankan 14 tersangka laki-laki dengan latar belakang profesi yang beragam. Ironisnya, beberapa di antaranya adalah profesional medis dan pegawai pemerintah. Para tersangka tersebut antara lain:
Baca juga: Polisi Sebut Mayoritas Penyewa Joki UTBK Incar Fakultas Kedokteran
Mayoritas klien sindikat ini menargetkan lolos ke Fakultas Kedokteran karena tingkat kesulitan tes yang tinggi. Dari 150 klien, sebanyak 114 peserta dinyatakan lolos menggunakan jasa joki ini.
Mereka tersebar di berbagai kampus di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan.
Sindikat ini dibagi menjadi empat klaster: lima orang penerima order (broker), dua orang pemberi order, dua joki lapangan, dan lima orang pembuat KTP palsu.
Polisi menyita barang bukti berupa printer kartu HID Fargo, blanko KTP kosong, stempel instansi pendidikan, hingga uang tunai senilai Rp 290 juta.
Baca juga: Ngaku Asal Sumenep, Pelaku Joki UTBK Ketahuan karena Tak Bisa Berbahasa Madura
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 392 KUHP terkait pemalsuan, UU Sistem Pendidikan Nasional, serta UU Administrasi Kependudukan. "Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara," tegas Luthfie.
Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Kemdiktisaintek untuk menindaklanjuti status 114 peserta yang telah lolos secara curang.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Polrestabes Surabaya Sebut Biaya Tiap Orderan Joki UTBK Capai Rp 700 Juta