Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok saat konferensi pers hasil UTBK-SNBT pada Senin (25/5/2026) di Kemdiktisaintek, Jakarta Pusat.
KOMPAS.com - Dari pelaksanaan UTBK SNBT 2026 (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) selama 10 hari pada April 2026 lalu terungkap total 38 kasus kecurangan dari para peserta.
Panitia SNPMB mengungkapkan sebanyak 27 peserta menggunakan jasa joki sebagai pengganti.
Adapun dari jumlah tersebut sebanyak tujuh joki sempat hadir ke Pusat UTBK untuk hendak mengikuti ujian.
Sementara ditemukan pula 11 peserta yang menggunakan alat bantu terlarang.
"Khusus untuk kedua pelanggaran ini sanksinya adalah blacklist. Bagi peserta yang mau menggunakan kecurangan itu di-blacklist, tidak dapat diterima pada jalur PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) selanjutnya di PTN manapun," ucap Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok dalam konferensi pers pada Senin (25/5/2026) di Kemdiktisaintek, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pastikan UTBK SNBT 2026 Akuntabel, Panitia SNPMB: Banyak Anak Rektor Tak Lolos
Eduart memastikan daftar 38 nama peserta yang berbuat curang ini akan disebarluaskan ke seluruh perguruan tinggi negeri.
Para pelaku kecurangan itu artinya tidak dapat mengikuti seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi negeri manapun, yang akan dimulai sebentar lagi.
Menurut Eduart, perubahan aturan penentuan Pusat UTBK tahun ini yang berbeda dari tahun sebelumnya sangat efektif untuk mendeteksi kecurangan.
Peserta UTBK tahun 2026 tidak dapat menentukan Pusat UTBK (kampus tempat mereka akan melaksanakan ujian).
Mereka hanya dapat memilih kota sedangkan penentuan spesifiknya dilakukan oleh panitia dan baru diumumkan H-10 ujian.