6 terdakwa dalam kasus joki UTBK-SNBT 2026 saat menjalani persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9/2026)
SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang dokter gigi di Sumenep, Jawa Timur, diduga menjadi otak sindikat perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 dengan omzet ratusan juta rupiah.
Terdakwa Moh. Ikhwanuddin diduga menjalankan aksinya bersama lima terdakwa lainnya, yakni Nehemia Raphael Susanto anak dari Sony Susanto, I Komang Parama Panditha Putra bin I Nyoman Udayana, Praditya Irgy Fahrezi bin Dasuki, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono bin Juni (Alm), dan Darmawan Prasetyo.
Keenam terdakwa dalam kasus dugaan perjokian dengan pemalsuan ijazah dan KTP untuk meloloskan seorang calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran tersebut kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Membongkar Praktik Joki UTBK: Tarif hingga Rp 700 Juta, 90 Persen untuk Jurusan Kedokteran
Dalam berkas dakwaan, modus kasus ini bermula dari hubungan antara dokter dan pasien di sebuah puskesmas di Sumenep, Jawa Timur, pada November 2025.
“Terdakwa Moh. Ikhwanuddin menangani pasien Ronny Zulkarnain (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Puskesmas Gulu-Gulu Sumenep saat terdakwa Moh. Ikhwanuddin melakukan pelayanan kesehatan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rabu (9/9/2026).
Pertemuan lanjutan pada 11 dan 27 November 2025 di rumah Ikhwanuddin membahas pilihan kampus dan tarif.
Ikhwanuddin menawarkan Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya masing-masing senilai Rp 800 juta, serta Universitas Negeri Malang (UM) senilai Rp 700 juta. Dari sejumlah pilihan tersebut, anak Ronny Zulkarnain, yakni Handika Rismana El Royyan, akhirnya memilih Fakultas Kedokteran UM.
“Pada 16 Desember 2025, Ronny Zulkarnain melakukan pembayaran down payment (DP) kepada Moh. Ikhwanuddin sebesar Rp 300.000.000,” ungkapnya.
Baca juga: 2 ASN Pelaku Joki UTBK Diduga Jual Blangko e-KTP Rp 50.000 per Lembar
Ikhwanuddin kemudian menghubungi terdakwa Darmawan Prasetyo untuk memproses perjokian UTBK-SNBT 2026.
Berdasarkan dakwaan, permintaan tersebut kemudian diteruskan secara berlapis. Darmawan Prasetyo bersepakat dengan terdakwa Bayu Priagung Hamengku Wicaksono senilai Rp 275 juta untuk mengatur kelulusan tanpa tes melalui joki.