Para terdakwa joki UTBK-SNBT 2026 saat sidang di Ruang Kartika PN Surabaya Dalam kasus ini, Ikhwanuddin berperan sebagai penghubung sekaligus orang yang menerima uang muka sebesar Rp 300.000.000 dari total tarif yang disepakati senilai Rp 700.000.000. Sementara Darmawan mengatur pendaftaran dengan melibatkan Bayu sebagai koordinator lapangan.
Masih di bawah koordinator Bayu, ada terdakwa I Komang Parama Panditha Putra yang memerintahkan dua mahasiswa teknik mesin, yaitu terdakwa Praditya Irgy Fahrezi dan Nehemia Raphael Susanto.
“Praditya Irgy Fahrezi diperintah untuk membuat akun email atas nama calon peserta dan mendaftarkannya di portal.snbp.id. Setelah pendaftaran berhasil, pada tahap ini Praditya Irgy Fahrezi mengisi semua identitas berdasarkan pada dokumen-dokumen milik calon mahasiswa, kecuali saat mengunggah foto,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rabu (9/9/2026)
Sedangkan Nehemia Raphael Susanto bertindak sebagai joki untuk menggantikan calon mahasiswa saat ujian.
Baca juga: Kecurangan UTBK SNBT 2026: 27 Peserta Pakai Joki, 11 Orang Gunakan Alat Terlarang
Selain itu, para pelaku berkomplotan dengan terdakwa lainnya, seperti Budi Wahyono yang berperan sebagai pemalsu e-KTP, dan Sugeng Purnomo sebagai penyedia 10 lembar blanko KTP.
Sedangkan terdakwa yang bertugas untuk memalsukan sejumlah identitas lainnya, seperti ijazah, dilakukan oleh terdakwa Syamsul Arif, Indra Taufiqi Rochmad Arif, Choir Mukhlasin Candra Sakti, dan Fiki Prasetyo.
Kemudian, orang yang memesan jasa joki juga ikut serta ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Ronny Zulkarnain.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan alternatif, yaitu Pasal 272 ayat (1) jo Pasal 20 huruf d, atau Pasal 392 huruf a jo Pasal 20 huruf d UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f dan huruf g UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 20 huruf d UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Kasus BTN Kancab Karawang, Kejari Temukan Modus Joki KPR dan Manipulasi Data