Soal UTBK 2020, dari Jadwal, Lokasi Tes hingga Ketentuan bagi Peserta

Kompas.com - 24/06/2020, 15:10 WIB
UTBK 2020 Dok. LTMPTUTBK 2020

KOMPAS.com - Pandemi virus corona berdampak pada pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020. Bahkan UTBK 2020 disebut sebagai UTBK hybrid karena memadukan berbagai cara.

Tujuannya tentu saja demi keselamatan dan kesehatan peserta.

UTBK kali ini akan berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya UTBK 2020 akan dibuat dua tahap.

Baca juga: Simak 4 Aturan Baru UTBK 2020 pada Kondisi Normal Baru

Adapun penyelenggaraannya yaitu:

  • Tahap I: 5–14 Juli 2020
  • Tahap II: 20–29 Juli 2020

Panitia juga menyediakan waktu cadangan yaitu 29 Juli-2 Agustus 2020 jika terjadi bencana alam atau hal luar biasa lainnya.

Mengenai teknisnya, dalam satu hari hanya akan ada 2 sesi ujian, yaitu:

  • Sesi 1: pukul 09.00–11.15 waktu setempat
  • Sesi 2: pukul 14.00–16.15 waktu setempat

Ada jeda waktu cukup lama di antara kedua sesi tersebut, yaitu 2 jam 45 menit.

Menurut Ketua Tim Pelaksana LTMPT Prof Mohammad Nasih, hal itu bisa digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan seperti mensterilkan ruangan dan sebagainya.

Baca juga: Catat, Berikut 6 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 8 Juni dan Linknya!

UTBK hybrid

Peserta UTBK SBMPTN saat mengikuti ujian di kampus tegalboto Universitas Jember tahun 2019 laluDokumentasi Universitas Jember/Kompas.com Peserta UTBK SBMPTN saat mengikuti ujian di kampus tegalboto Universitas Jember tahun 2019 lalu

Nasih menjelaskan UTBK pada tahun ini disebut sebagai UTBK hybrid atau memadukan berbagai cara.

Lokasi tes atau pusat UTBK, imbuhnya tersebar di 74 lokasi.

"Untuk membatasi mobilitas peserta, mereka bisa ujian di kota tempat tinggalnya," ujarnya dalam konferensi pers melalui daring, Rabu (24/6/2020).

Misalnya peserta semula memilih Universitas Indonesia (UI), tapi tinggal di Aceh. Maka, peserta bisa melaksanakan ujian di Aceh, tanpa harus terbang ke Jakarta. 

"Kami ingin mencegah penyebaran dengan cara membatasi mobilitas atau pergerakan peserta baik antar provinsi dan atau antar kabupaten kota," katanya lagi.

Nasih menjelaskan, pusat UTBK dapat bekerja sama dengan SMA/SMK di daerah setempat untuk melayani peserta yang tidak dapat hadir karena:

  1. berada di luar provinsi
  2. berada di daerah dengan status zona merah
  3. pusat UTBK di zona merah.

Panitia Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) selaku penyelenggara menginginkan tes UTBK tetap dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

Page:
Close Ads X