Ketentuan bagi penyelenggara
Nasih menjelaskan penyelenggara perlu memastikan keamanan dan keselamatan peserta dengan menaati protokol berikut:
- Ada surat izin dari pihak berwenang (gugus tugas/BPBD).
- Menyediakan infrastruktur dan prasarana yang dipersyaratkan seperti drop zone, alat pengukur suhu, hand sanitizer, masker, sarung tangan, dan face shield cadangan. Selain itu juga tempat cuci tangan, ruang tunggu/transit yang memadai untuk physical distancing, dan toilet.
- Menyediakan SDM untuk memastikan ditaatinya protokol kesehatan baik oleh peserta maupun pelaksana.
- Jika menemui peserta dengan suhu 38 derajat celcius atau lebih, penyelenggara perlu mencatat dan melaporkan ke penanggung jawab pusat UTBK PTN untuk kemudian dilaporkan ke LTMPT atau Tim UTBK Unpad.
- Bagi peserta yang tidak bisa keluar dari zona merah atau hitam, tidak bisa lintas provinsi dan atau kabupaten/kota dicatat oleh tim pendaftaran dan disampaikan ke tim UTBK Unpad dan dimasukkan ke dalam list peserta force majeure.
Baca juga: Mengapa Indonesia Kerap Dilanda Gempa Bumi?
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografis: UTBK SBMPTN 2020