14 Protokol Kesehatan UTBK 2020 di Kampus Universitas Padjajaran

Kompas.com - 30/06/2020, 21:31 WIB
Aktivitas pemantauan ujian di kampus Unpad DOK/Dadan TriawanAktivitas pemantauan ujian di kampus Unpad

Unpad sendiri sudah menyiapkan protokol kesehatan yang akan diterapkan saat pelaksanaan UTBK. Ada sejumlah hal yang wajib diperhatikan dan dipatuhi oleh peserta.

Untuk tahap persiapan, peserta diwajibkan memperoleh informasi mengenai tata cara mengikuti UTBK di lingkungan kampus Unpad, mengikuti online short course besertifikat mengenai literasi pencegahan dan pengendalian transmisi virus penyebab Covid-19 di laman mooc.live. unpad.ac.id

Kemudian mengisi penilaian mawas diri daring harian gejala Covid-19 menggunakan aplikasi Amari Kampus 2.0 untuk memperoleh akses masuk ke kampus Unpad.

Baca juga: Tips Sederhana agar Tak Mudah Lelah Saat Bersepeda dari Pakar Unpad

Ketentuan peserta UTBK

Adapun ketentuan yang wajid dilaksanakan oleh peserta UTBK selama berada di kampus Unpad adalah sebagai berikut:

1. Peserta yang hendak memasuki kawasan Kampus Unpad:

  • diwajibkan menggunakan alat pelindung diri sekurang-kurangnya berupa masker kain. Bagi pengunjung yang tidak menggunakan alat pelindung diri yang dipersyaratkan, tidak diizinkan memasuki kawasan kampus;
  • diwajibkan menjalani pemindaian suhu tubuh;
  • diwajibkan membersihkan tangan dengan menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yang mengalir pada tempat yang telah disediakan

2. Peserta yang suhu tubuhnya terindikasi mengalami demam diharuskan untuk mengikuti pemeriksaan konfirmasi gejala-gejala influenza like illness (ILI) oleh tenaga kesehatan di Pos Kesehatan Panitia UTBK.

Bagi peserta yang terkategori ILI disarankan untuk tidak mengikuti UTBK. Namun, bagi peserta yang memutuskan untuk tetap mengikuti ujian, yang bersangkutan akan dipantau secara khusus oleh Tim Kesehatan Panitia UTBK;

3. Peserta dapat menggunakan angkutan dalam kampus yang tersedia untuk menuju destinasi akhir yang direncanakan di dalam kawasan kampus;

4. Peserta yang terindikasi demam melalui pemindaian suhu, diharuskan menggunakan angkutan dalam kampus atau kendaraan pribadi selama berada di kawasan kampus.

Pada pintu masuk yang diperuntukkan untuk orang dengan kendaraan, setiap peserta UTBK dan pengantar, baik sebagai pengemudi maupun penumpang kendaraan:

Page:
Close Ads X