- diwajibkan menggunakan alat pelindung diri sekurang-kurangnya berupa masker kain. Bagi Peserta UTBK dan pengantar yang tidak menggunakan alat pelindung diri yang dipersyaratkan, tidak diiiznkan memasuki kawasan kampus
- diwajibkan membersihkan tangan dengan menggunakan hand sanitizer yang dibawanya atau yang disediakan atau mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yang mengalir pada tempat yang telah disediakan
5. Peserta menuju ruang ujian dan mengisi daftar hadir dengan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan identitas kepesertaan UTBK oleh Panitia;
6. Saat memasuki, berada di dalam dan keluar dari ruang ujian dan/atau ruang lainnya, setiap peserta diharuskan:
- selalu menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang sekurang-kurangnya terbuat dari kain
- memindai barcode saat memasuki ruangan
- membersihkan tangannya dengan cairan pembersih berbasis alkohol (hand sanitizer) yang disediakan saat memasuki ruangan
- menjaga jarak fisik sekurang-kurangnya 1 meter dengan orang lain yang berada dalam ruangan
- hanya menggunakan peralatan makan dan minum yang dibawa masing-masing (bersifat personal) atau disposable
- menerapkan etika batuk dan bersin dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu
- membuang tisu dan sampah pada tempat sampah tertutup yang telah disediakan
- melaporkan diri jika mengalami gangguan kesehatan
7. Peserta UTBK yang terindikasi ILI ditempatkan pada ruangan khusus;
8. Pelaksanaan ujian dilakukan dengan mengikuti ketentuan teknis yang tata tertibnya dibacakan terlebih dahulu sebelum dimulai ujian. Tata tertib juga memuat informasi tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan ujian;
9. Peserta yang mengalami gangguan kesehatan pada saat pelaksanaan ujian akan dievakuasi ke Pos Kesehatan dengan kendaraan khusus oleh panitia;
10. Peserta UTBK dilarang untuk:
- berkerumun yang menyebabkan terjadinya jarak antar orang dengan jarak kurang dari 1 meter
- saling berkontak fisik, termasuk jabat tangan dan/atau berpelukan
- melepaskan masker penutup hidung dan mulut
- menggunakan peralatan makan/minum secara bersama-sama
12. Peserta keluar dari kawasan kampus Unpad melalui pintu akses yang telah ditentukan;
13. Panitia mengatur alur di dalam kawasan sehingga tidak terjadi papasan atau interaksi jarak fisik antar orang dengan jarak kurang dari 1-2 meter;
14. Satgas Covid-19 memantau kepatuhan penyelenggaraan UTBK di lingkungan kampus Unpad agar sesuai dengan persyaratan pencegahan transmisi virus penyebab Covid-19 dan memberikan umpan balik berdasarkan hasil pemantauan hariannya kepada panitia.