Pendaftar KIP Kuliah Lulus SBMPTN 2020, Bagaimana Langkah Selanjutnya?

Kompas.com - 14/08/2020, 17:05 WIB
Ilustrasi kuliah di luar negeri. ShutterstockIlustrasi kuliah di luar negeri.

Artinya, peserta KIP Kuliah 2020 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2020, 2019 atau 2018 yang belum menjadi mahasiswa.

Untuk mahasiswa di PTN/PTS di bawah Kemdikbud telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan Peningkatan Potensi Akademik (PPA) melalui bagian kemahasiswaan masing-masing Perguruan Tinggi.

Baca juga: 10 Daerah dengan Rerata Nilai Tertinggi di SBMPTN 2020

Pembiayaan KIP Kuliah

KIP Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

  • Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.
  • Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
  • Subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.

Yang harus dilakukan usai lulus SBMPTN 2020

Para perseta yang lulus SBMPTN 2020, baik peserta pendaftar KIP Kuliah dan peserta non-KIP Kuliah, tidak secara langsung resmi menjadi mahasiswa di PTN tujuan.

LTMPT menyatakan para peserta yang lulus SBMPTN 2020 diwajibkan melakukan registrasi ulang sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN.

Registrasi menentukan proses status penerimaan peserta SBMPTN 2020 sebagai mahasiswa di PTN tujuan.

Langkah selanjutnya, para peserta yang dinyatakan lulus SBMPTN 2020 harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing PTN tujuan.

Pemenuhan ketentuan ini menjadi syarat bagi peserta agar benar-benar dinyatakan diterima di PTN tersebut.

Page:
Close Ads X