- Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih kecil dari Rp 5 juta maka kelebihan pembayaran UKT akan dikembalikan melalui mekanisme yang nanti akan diumumkan. Perkiraan proses pengembalian akan dilaksanakan pada bulan September bersamaan dengan pengumuman keputusan besaran Beasiswa UKT.
- Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih besar dari Rp 5 juta maka kekurangan pembayaran UKT wajib dibayarkan oleh mahasiswa pada jadwal yang nanti akan diberitahukan setelah pengumuman keputusan pengajuan beasiswa UKT.
- Perkiraan waktu pelunasan kekurangan adalah di minggu ke 8 waktu perkuliahan.
Iuran Pengembangan Instusi
- ITB mengajak kepada keluarga mahasiswa yang diterima melalui jalur SNMPTN untuk membantu keluarga mahasiswa ITB yang tidak mampu melalui Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Hal ini bisa menjadi ungkapan rasa syukur terhadap keberhasilan calon mahasiswa jalur SNMPTN sekaligus menjadi doa untuk kelancaran studi selama di ITB dan kesuksesan di masa mendatang.
- Seluruh Iuran Pengembangan Institusi yang didapatkan dari mahasiswa yang diterima melalui jalur SNMPTN seluruhnya dialokasikan menjadi beasiswa UKT mahasiswa ITB dari keluarga tidak mampu.
- Iuran Pengembangan Institusi bagi mahasiswa jalur SNMPTN bersifat tidak wajib dan dapat dibayar bersamaan dengan pembayaran UKT pertama, yaitu hingga tanggal 11 April 2021.
- Calon mahasiswa yang ingin berkontribusi dapat menggunakan pilihan Iuran Pengembangan Institusi secara sukarela di laman Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB (https://akademik. itb.ac.id), pada menu Biaya Pendidikan.
- ITB masih memberikan kesempatan kepada keluarga mahasiswa ITB jalur SNMPTN 2021 untuk memberikan Iuran Pengembangan Institusi setelah tanggal 11 April 2021 dan dimohon mengirimkan email kepada usmitb@pusat.itb.ac.id sebagai konfirmasi.
Ketentuan bagi peserta program peminatan ITB
Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan diterima di ITB melalui Program Peminatan, berlaku Ketentuan sebagai berikut:
- Setelah tahun pertama perkuliahan pada Tahap Persiapan Bersama (TPB), mahasiswa akan ditempatkan di program studi sesuai saat penerimaan Program Peminatan.
- Mahasiswa yang diterima melalui Program Peminatan tidak diperkenankan untuk mengajukan perpindahan program studi.
Pernyataan kebenaran isian data dan verifikasi data
Bagi seluruh calon mahasiswa yang dinyatakan diterima di ITB, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Seluruh data dan dokumen yang disampaikan secara online harus merupakan data dan dokumen yang sebenarnya.
2. Data dan dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa akan diperiksa kebenarannya di dalam tahap verifikasi data. Dengan mempertimbangkan kondisi darurat wabah Covid-19, tahap verifikasi data akan diselenggarakan setelah kondisi ditetapkan kondusif, dengan jadwal dan tata caranya akan disampaikan kemudian.
3. Di dalam halaman pendaftaran, seluruh calon mahasiswa akan memberikan pernyataan bahwa seluruh data dan dokumen yang disampaikan adalah benar, dan jika di kemudian hari ditemukan bahwa data dan dokumen yang diberikan adalah bukan yang sebenarnya, mahasiswa akan menerima konsekuensi dicabut statusnya sebagai mahasiswa ITB.
Baca juga: ITB Peringkat 1 Indonesia dalam 10 Bidang Versi QS WUR