Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Institut Pertanian Bogor (IPB), Yatri Indah Kusumastuti, juga menjelaskan bahwa IPB juga mewajibkan swab antigen bagi peserta.
Kewajiban test antigen bagi peserta UTBK di Pusat UTBK IPB didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 2266/IT3/HM/2021 mengenai Tata Laksana dalam Penerimaan Tamu dan Penyelenggaran Kegiatan.
SE tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca juga: Bepergian Naik Bus, Perlukah Membawa Hasil Rapid atau Swab Test?
Pada Protokol Nomor 2266/IT3/HM/2021-B Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kegiatan, terdapat butir C nomor 2 yang menyebutkan bahwa melakukan test swab antigen H-1 sebelum acara di IPB dan menyampaikan ke unit penyelenggara.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka test swab antigen bagi peserta UTBK menjadi suatu keharusan.
"Terkait dengan pelaksanaan UTBK, kami memberikan kelonggaran test swab antigen (rapid test antigen) bisa dilakukan setidaknya pada H-3 sebelum pelaksanaan test UTBK," ujar Yatri pada Kompas.com, Kamis (1/4/2021).
Dia mengatakan, hal tersebut berlaku untuk semua peserta, baik dari dalam maupun luar kota.
Baca juga: Pedoman KIP Kuliah 2021: Dari Syarat, Cara Daftar, hingga Masa Berlakunya