Lebih lanjut, peserta yang kedapatan melanggar tata tertib akan dikenai sanksi.
“Pelanggaran terhadap tata tertib akan di sanksi, gugur, dilaporkan ke polisi, dan tidak dapat ikut di seleksi lainnya, termasuk jalur mandiri di PTN,” ujar Nasih.
Baca juga: UTBK 2021 Gelombang I Telah Berakhir, Kapan Pengumumannya?
Secara terpisah, Ketua Pelaksana LTMPT Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya telah mewanti-wanti bahwa tidak bekerja sama dengan pihak perorangan atau kelompok dalam penerimaan mahasiswa di PTN.
“Kalau orang cari uang dengan berbagai cara memanfaatkan kegiatan PMB (penerimaan mahasiswa baru) PTN setiap tahun ya selalu ada,” ujar dia.
Adapun kejadian ini ditemukan di gelombang pertama UTBK, awal sesi ujian.
“Di gelombang 1 awal-awal sesi, antara tanggal 13 dan 14 (April),” kata Budi.
Budi menjelaskan, alat komunikasi yang dibawa peserta tersebut ditemukan sebelum masuk kelas.
“Ditemukan sebelum masuk kelas yang ada, tapi sebetulnya hanya kebohongan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab saja,” tutur dia.
Ia menyampaikan, jika ada pihak yang merasa ada unsur pembohongan dan dirugikan, dapat melaporkan ke pihak berwenang.
“Kalau merasa kebohongan dan dirugikan, baiknya lapor saja ke polisi,” lanjut Budi.
Budi menuturkan, peserta yang kedapatan melakukan kecurangan ini tercatat dalam BAP.
“Ya sementara kita catat dan buatkan BAP, yang bersangkutan tanda tangan dan nanti akan kita putuskan sebelum diumumkan,” ujar dia.
Baca juga: Viral Soal UTBK TPS Diduga Bocor dan Tersebar, Ini Penjelasan LTMPT